Akbar menegaskan, kasus yang menimpa jika merujuk petatah petitih Sunan Gunung Jati Cirebon, ada dua yang dilanggar. Pertama adalah ‘Aja Ilok Gawe Bobad’ jangan suka berbuat kebohongan.
Petatah petitih kedua yakni ‘Pemboradan kang ora patut anulungi’ atau larangan melakukan kesepakatan memberikan pertolongan pada sebuah konspirasi jahat.
“Bonggane Sapa (maunya siapa) kalimat itulah yang akhirnya harus diterima oleh siapapun yang menyembunyikan kebenaran dalam kasus terbunuhnya Vina,” ujar Akbar.
Sementara itu, Pustakawan muda Kasultanan Kanoman Cirebon Farihin mengatakan, belum pernah melihat catatan naskah terkait sumpah pocong. Tapi, ia mengakui sebagian orang menjadikan sumpah itu sebagai jalan akhir untuk membuktikan siapa yang benar dan salah.
Menurutnya, dari sisi agama, ada yang namanya mubahalah. Yakni sumpah yang dilakukan dua orang atas nama Allah dan masing masing siap kena sial jika bohong.
“Kalau di masyarakat istilahnya sumpah pocong karena biasanya yang bohong diyakini akan mati. Setau saya pernah ada di abad 20 sumpah pocong digunakan untuk mencari keadilan di Cirebon,” ujar dia.
Saka Tatal mantan terpidana dalam kasus kematian Eki dan Vina Cirebon mengikuti sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Ratusan warga memadati Padepokan Agung Amparan Jati untuk melihat langsung gelaran Sumpah Pocong terkait misteri kematian Eki dan Vina Cirebon 2016 silam. Namun, pada perkembangannya, Iptu Rudiana tampak tidak hadir. Hanya Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya yang hadir dalam sumpah pocong tersebut.
Prosesi sumpah pocong dikawal langsung oleh pengurus padepokan. Saka Tatal dimandikan terlebih dahulu sebelum dikafani dan membacakan sumpah.
Regional