REGIONAL- Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan ada pemilih yang usianya lebih dari satu abad. Informasi tersebut diketahui saat pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada 2024 ke wilayah selatan.
Pemilih tertua itu diketahui bernama Omot bin Ujum di Kampung Selakopi, RT 01/18, Desa Sirnajaya, Kecamatan Gununghalu. Menurut Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, Omot kini berusia 106 tahun.
Selain Omot, pihaknya juga menemukan pemilih tertua lainnya yang tercatat berdomisili di wilayah Kecamatan Cihampelas.
“Iya betul, itu di Kabupaten Bandung Barat memang ada, ketika kemarin coklit, ditemukan ada pemilih tertua di kecamatan Cihampelas dan Gunung Halu, usianya mencapai 106 tahun,” tutur Ripqi di Lembang, Kamis, 8 Agustus 2024.
Bagi Ripqi, kedua sosok tersebut merupakan pemilih ‘jimat’ yang telah melewati berbagai generasi dan situasi politik di Indonesia. Ia menilai mereka adalah saksi sejarah perjalanan demokrasi di Indonesia.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemilih usia seratus tahun itu pasti memiliki pengalaman yang panjang tentang Pemilu dan Pilkada.
“Ya bagi saya itu merupakan pemilih jimat ya, karena artinya kalau misalkan tahun 2024 mereka usianya mencapai 106 tahun, artinya mereka memiliki pengalaman dari Pemilu ke Pemilu. Pemilu pertama itu kan mereka tahu. Ya makanya saya pikir ini menjadi jimat lah untuk KBB,” katanya.
TPS Ramah bagi Lansia dan Disabilitas
Dia menekankan agar Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus ditempatkan di lokasi yang ramah bagi lansia dan penyandang disabilitas. Tujuannya agar memudahkan mereka ketika akan menyalurkan hak pilihnya.
“Pada prinsipnya pembuatan TPS itu harus akses, harus mudah diakses baik oleh lansia atau disabilitas. Ya makanya kita akan peta kan ada berapa orang misalkan di TPS berapa, disabilitasnya nanti kita akan sesuaikan,” ucapnya.
Ripqi menambahkan, pemilih berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas dan lansia, boleh ditemani oleh kerabat dekat atau keluarga pada saat pemungutan suara berlangsung.
“Disabilitas juga kan ketika mau mencoblos ke bilik suara itu boleh didampingi, boleh didampingi oleh petugas, boleh didampingi oleh saudaranya, tergantung permintaan dari si pemilih yang disabilitasnya itu,” katanya.
Penulis: Arby Salim
Regional