Curi Duit Turis Spanyol, Karyawan Hotel di Labuan Bajo Foya-Foya



Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi. Hasil olah TKP mengarah ke beberapa karyawan yang sempat masuk kamar hotel tempat korban menginap.

“Polisi tidak menemukan adanya kerusakan di dalam kamar hotel itu. Penyelidikan pun mengerucut pada ED alias Onca yang saat ini masih menjalani masa training kerja,” jelasnya.

Kurang dari 1×24 jam, personil Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan ED di tempat kerjanya.

Awalnya ED sempat mengelak. Namun setelah diinterogasi, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Dari tangan ED, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar uang pecahan 100 euro dan 36 lembar uang pecahan Rp 100.000 atau sekitar 3,6 juta rupiah.

Setelah didalami, uang hasil pencurian yang dilakukan oleh ED telah digunakan untuk membeli sejumlah barang dan berfoya-foya.

“Uang hasil curian digunakan untuk membeli pakaian, onderdil sepeda motor, dan bersenang-senang,” tandasnya.

Dimaafkan Korban

Pelaku ED sempat diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Namun, berkat kebesaran hati dari turis asal spanyol itu, terduga pelaku batal ditahan polisi.

Korban ikhlas memaafkan ED dan menarik semua laporan yang disangkakan terhadap pelaku ED.

“Terduga pelaku telah dibebaskan lewat program restorasi justice karena telah meminta maaf terhadap korban dan bersedia mengembalikan semua kerugian korban. Hal tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan,” tutupnya.

Regional