SHOWBIZ- Jakarta – Selebgram Rea Wiradinata, dalam persidangan sempat menyebut bahwa uang Rp2,5 miliar yang dipinjam dari pengacara Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman, diberikan kepada Dato Sri Shaheen.
Dato Sri Shaheen merupakan warga negara Malaysia yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice daftar pencarian INTERPOL. Rea juga sempat mengaku bahwa dirinya adalah perwakilan Dato Sri Shaheen di Indonesia.
Namun Dato Sri Shaheen membantah pengakuan Rea. Melalui surat pernyataan yang diperlihatkan kepada pewarta, Dato Sri Shaheen mengaku tak pernah menerima uang sejumlah Rp2,5 miliar dari Rea.
“Dengan ini saya menyatakan bahwa dana tersebut di atas sepenuhnya diambil oleh saudari Rea Wiradinata,” tulis Dato Sri Shaheen melalui surat pernyataan yang diperlihatkan kepada pewarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
“dan tidak pernah sama sekali diberikan kepada saya ataupun dikembalikan kepada saya dalam bentuk apapun,” Dato Sri Shaheen menambahkan.
Showbiz