PEMILU- Jakarta – Partai PDI Perjuangan (PDIP), menyatakan kesiapannya apabila pada akhirnya harus melawan koalisi gemuk KIM plus dalam Pilgub Jakarta. Sebab menurutnya PDIP juga masih memiliki koalisi tersendiri untuk bisa bertanding di Pilgub Jakarta.
“Kalau tidak ada yang berkenaan bersama-sama dengan kita, kami juga siap sendirian, kita akan berkoalisi dengan rakyat. Karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus di kantornya, Selasa (20/8/2024).
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan partai politik bisa secara mandiri untuk mengusung calon kepala daerahnya masing tanpa mengkhawatirkan perolehan kursi di DPRD.
Kendati itu, Deddy masih tetap beranggapan politik itu harus dilakukan secara bersama-sama.
“Dalam konteks politik Indonesia dalam gotong royong itu jauh lebih bagus, tapi kita juga harus berpikir politik pasca pemilihan,” jelas dia.
Sebelum adanya keputusan MK tersebut, Deddy menilai adanya pihak yang memaksa akan terjadinya fenomena kotak kosong di Pilkada 2024. Namun hal itu tersebut pun pada akhirnya gugur dan bisa diminimalisir.
“Dengan putusan MK itu mudah-mudahan ada pasangan lain yang didukung selain dari penguasa dan kami pastikan PDI Perjuangan akan berlayar dengan rakyat Jakarta,” tegas Deddy.
Diberitakan sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.
Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.
Berita Pemilu