Donald Trump Kembali Didakwa dalam Kasus Upaya Mengubah Hasil Pilpres 2020



Sebelumnya, Trump dituduh berusaha menutupi pembayaran sebesar USD 130.000 atau sekitar Rp2,1 miliar (kurs Rp16,238) kepada bintang porno Stormy Daniels sebelum dia memenangkan Pilpres AS 2016.

Trump sendiri telah mengaku tidak bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis dan juga menyangkal melakukan dugaan hubungan seksual dengan Daniels, yang bernama asli Stephanie Clifford.

Pada persidangan pidana di Manhattan – yang pertama bagi seorang mantan presiden AS – masing-masing pihak menetapkan kasus yang akan mereka ajukan kepada juri. Saksi pertama, penerbit tabloid David Pecker, turut memberikan kesaksian singkat dan akan melanjutkan kesaksiannya pada hari Selasa (23/4). Demikian seperti dilansir BBC.

Ada pun Jaksa Matthew Colangelo mengatakan kepada pengadilan bahwa Michael Cohen, mantan pengacara dan orang kepercayaan Trump, bekerja dengan kepala keuangan Trump Organization, Allen Weisselberg, untuk “memanipulasi pembukuan” sesuai arahan Trump.

Menurut Colangelo, Trump termotivasi untuk membayar uang tutup mulut agar para pemilih tidak mengetahui dugaan pertemuannya dengan Daniels.

Jaksa mengatakan bahwa upaya menutup-nutupi ini harus dianggap sebagai campur tangan pemilu, yang merupakan kejahatan kedua. Jika itu terjadi maka akan meningkatkan tuduhan pemalsuan catatan bisnis dari pelanggaran tingkat rendah menjadi kejahatan yang lebih serius.