Sebelumnya, Edi sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama 10 bulan 3 hari. Dengan demikian, masa jabatan penuh Edi sebagai Bupati Kukar baru berlangsung selama satu periode, memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024.
Setelah selesai memberikan rekomendasi secar resmi di sekretariat DPD PDI Perjuangan yanh terletak di jalan Aw Syahranie, Muhammad Samsun, Bendahara DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk ketentuan dalam PKPU yang ada.
“Kami sudah mempertimbangkan semua aspek secara matang dan setelah melihat PKPU yang ada, kami berpendapat bahwa Pak Edi Damansyah dan Rendi Solihin tetap layak untuk diusung sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Namun, kami juga terbuka terhadap diskusi jika ada pandangan atau dasar hukum lain yang berbeda,” ujar Samsun.
Sementa itu, Calon Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menambahkan bahwa komunikasi dengan partai-partai lain terus dilakukan untuk memperkuat dukungan dalam pencalonan mereka.
Kami masih dalam tahap komunikasi dengan partai-partai lain, dan berharap semakin banyak kandidat yang maju dalam Pilkada ini. Semakin banyak kandidat, semakin baik demokrasi di Kutai Kartanegara,” jelas Rendi.
Regional