Gara-gara Larang Istri Makan Kentang Goreng, Pria di India Terseret Hukum



Dalam putusannya, Hakim Nagaprasanna mencatat bahwa pengaduan tersebut tidak membuktikan adanya unsur kekejaman sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 498A KUHP.

Ia juga menekankan bahwa membiarkan penyelidikan berlanjut akan dianggap sebagai penyalahgunaan proses hukum. Akibatnya, hakim memerintahkan polisi untuk memberi tahu Biro Imigrasi tentang pengaturan perjalanan dan memastikan bahwa sang suami tidak akan menghadapi pembatasan perjalanan apa pun.

“Agak mengejutkan bagaimana polisi yurisdiksional menggunakan kewenangan untuk membuat LOC dalam keadaan sepele tersebut. Itu bukan penggunaan kewenangan oleh polisi, tetapi penyalahgunaan kewenangan atas perintah pengadu,” kata Hakim Nagaprasanna, sebagaimana dikutip dalam laporan tersebut.

“Tidak ada kejahatan yang layak disebut dengan penerbitan LOC. Satu-satunya tujuan pengadu sepertinya adalah menghentikan pemohon untuk melakukan perjalanan kembali ke tempat kerjanya di AS.”