Geger Pencatutan KTP untuk Calon Independen Pilkada Jakarta, Bawaslu Diminta Bertindak Cepat dan Tegas



Dia mengungkapkan, bahwa harus diakui tahapan verifikasi faktual ini adalah tahapan paling rawan terjadi manipulasi status dukungan. Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu harus bisa menjangkau sampai tahap penginputan data hasil verfak ke dalam sistem oleh petugas KPU.

“Jika itu tidak bisa diawasi, maka celah terjadinya kecurangan manipulasi status dukungan tetap terbuka lebar,” ujar dia.

Karena itulah jika melihat banyaknya keluhan warga Jakarta yang merasa tidak pernah memberikan KTP-el sebagai bentuk dukungan kepada balon paslon perseorangan perlu disikapi secara sangat serius. Apa yang terjadi di Jakarta sangat besar peluangnya terjadi di daerah lain di mana ada balon perseorangan.

“Ada dua hal besar yang perlu mendapat perhatian sungguh-sungguh. Pertama soal KTP-el warga yang merasa tidak pernah memberikannya untuk dijadikan syarat pemenuhan dukungan calon perseorangan kepala daerah. Ini patut diduga ada pengambilan secara tidak sah dokumen identitas penduduk dan penggunaannya. Ini merupakan ranah pidana yang penyelesaiannya harus tegas, transparan dan adil. Lemahnya perlindungan data pribadi telah terbukti merugikan masyarakat,” terang Kholil.

Kedua, kebenaran hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU terhadap dukungan yang diberikan di mana warga tersebut merasa tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP-el. Terhadap dua hal itu maka Pertama, setiap warga yang ber-KTP Jakarta harus memeriksa data dirinya melalui link info pemilu apakah masuk memberikan dukungan atau tidak. Kedua, saat yang sama jika ditemukan data dirinya diambil, bisa melaporkan kepada pihak kepolisian terhadap dugaan pencurian data pribadi.

Ketiga, warga Jakarta bisa melaporkan segera ke badan pengawas pemilu terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam melakukan verifikasi. Keempat, dalam situasi seperti ini badan pengawas pemilu harus mengambil langkah yang lebih progresif dengan membuka posko pengaduan di setiap jenjang pengawasan. Hasil pengawasan atau temuan yang diperoleh haruslah segera diproses mengingat waktu pendaftaran balon kepala daerah sudah semakin dekat.

“Bawaslu harus bertindak cepat dan tegas merespons setiap laporan dan temuan. Jangan bersikap pasif menunggu laporan datang dan memprosesnya secara biasa-biasa saja. Di sinilah fungsi pengawasan melekat Bawaslu bekerja. Keadilan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pilkada harus ditegakkan secara sungguh-sungguh,” dia menandaskan.

Berita Pemilu