Hakim Erintuah Damanik Cs Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa KY di Surabaya



 

REGIONAL- Surabaya – Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga orang Hakim tersebut dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya. 

“Betul, sekarang KY sudah di kantor Pengadilan Tinggi,” kata Bambang, Senin (19/8/2024).

Tiga Hakim yang diperiksa tersebut adalah Erintuah Damanik bersama  Mangapul dan Heru Hanindyo. Pemeriksaan dilaksanakan oleh sejumlah penyidik Komisi Yudisial sekitar pukul 11.00 WIB.

Bambang menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat saja. Sementara, pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari KY.

Saat disinggung siapa saja yang diperiksa selain Erintuah Damanik CS, Bambang mengaku tak tahu menahu. Namun, ia memastikan hanya tiga hakim itu saja yang masih diperiksa.

“(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo),” ujarnya.

Sebelumnya, Kajati Jatim Mia Amiati menilai jika hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengesampingkan keterangan ahli forensik pada kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan Gregorius Ronald Tannur.

“Menghadapi hal ini tentu kami selaku jaksa penuntut umum (JPU) akan menggunakan upaya hukum luar biasa yaitu akan mengajukan kasasi demi menjamin adanya kepastian hukum bagi korban dan keluarganya,” katanya dalam keterangan pers, Selasa.

 

Mulai dari Ronald Tannur dicekal keluar negeri hingga 14 bank kolaps dan ditutup OJK, berikut sejumlah berita menarik News Flash Liputan6.com.

Regional