REGIONAL- Malang – James Lodewyk Tomatala, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ni Made Sutarini, dijatuhi hukuman vonis mati usai terbukti bersalah.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Satyawati Yuni menyatakan, terdakwa James Lodewyk Tomatala telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terdakwa James Lodewyk Tomatala divonis pidana hukuman mati,” kata Satyawati Yuni, Rabu (21/8/2024).
Korban bernama Ni Made Sutarini merupakan istri terdakwa James Lodewyk Tomatala. Kejadian pembunuhan disertai mutilasi itu terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Serayu, Kota Malang, pada 30 Desember 2023.
Tubuh korban yang sudah dalam kondisi terpotong-potong ditaruhnya di ember di halaman rumah.
Terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Blimbing, pada 31 Desember 2023. Sedangkan potong tubuh korban dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Kota Malang.
Berdasarkan visum et reprtum dari RSSA diketahui pada tubuh korban ditemukan luka, seperti memar di beberapa bagian badan, luka bacok di bagian kepala belakang dan lengan atas tangan kanan, dan luka iris di leher.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono membenarkan pidana mati terhadap terdakwa. Vonis tersebut juga sesuai dengan tuntutan dari jaksa.
“James divonis pidana mati sesuai dengan tuntutan JPU, terbuktinya Pasal 340 KUHP itu,” kata Wanto.
Wanto menyatakan penerapan pasar 340 KUHP didasari adanya unsur perencanaan pembunuhan sebelum dilakukan pada Desember 2023.
“Perbuatan yang dilakukan dengan sadis menimbulkan penderitaan yang dalam bagi korban. Kalau upaya menguasai harta benda korban tidak ada. Murni pembunuhan berencana,” katanya.
JLT, tersangka mutilasi sadis terhadap mendiang istrinya terjatuh usai dihadirkan dalam jumpa pers.
Regional