Presiden Jokowi sudah menandatangani surat kenaikan tunjangan insentif bagi para pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Hal itu disampaikan Jokowi saat menghadiri rapat konsolidasi nasional kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sejak 2014,” kata Jokowi saat berpidato.
Jokowi mengaku langsung mencari pihak terkait untuk dapat meneken surat kenaikan insentif tersebut. Bahkan dia menyatakan tidak mau datang pada hari ini jika surat kenaikan tunjangan insentif itu belum ditandatangani.
“Kemarin saya langsung kejar-kejar, saya tidak akan datang kalau belum saya tanda tangani,” ucap Jokowi yang disambut tepuk tangan para pegawai KPU yang hadir.
Jokowi pun bersyukur surat itu sudah siap dan langsung diteken. Dia memastikan kenaikan insentif kepada para pegawai KPU melonjak hingga 50 persen.
“Alhamdulillah kemarin saya sudah tanda tangani. Saya tahu yang ditunggu ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu itu yang itu, saya tahu,” canda Presiden.
“Setelah saya kemarin (tanda tangan) aduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana hitung, hitung, hitung, kemudian ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen,” kata Jokowi.
Berita Pemilu