Jimly Asshiddiqie Minta Warga Tidak Khawatir dengan Calon Independen di Pilkada Jakarta



Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi (LP) dari seorang warga Jakarta Pusat atas nama Samson (45). Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.

Penasihat hukum Samson, Army Mulyanto menerangkan, NIK kliennya digunakan untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Hal itu diketahui pada Jumat (16/8/2024) siang sekitar pukul 11:00 WIB. Kala itu, kliennya berinisiatif mengecek di aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas hal itu, kliennya merasa keberatan.

“Makanya buat laporan polisi malam ini karena sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu terhadap dukungan pasangan calon yang dimaksud,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).

Army mengatakan, kliennya turut membawa tangkapan layar atau screenshoot aplikasi cek KPU, kemudian dokumen identitas berupa KTP dan Kartu keluarga. Dia berharap, kepolisian dapat mengusut tuntas laporan yang disampaikan kliennya.

“Kami mohon keadilan, dalam hal ini minta perlindungan juga pada bapak polisi supaya kasus ini bisa diungkap,” ujar Army.

“Kenapa bisa seperti ini, apakah memang dari paslon yang dimaksud Dharma Pongrekun yang melakukan atau timnya atau siapa kami kurang paham. Tapi mudahan-mudahan ini bisa menjadi penyelesaian yang baik melalui jalur hukum,” tuturnya.

Dalam laporannya, tercantum keterangan masih dalam lidik. Adapun laporan ini diduga terkait pelanggaran sebagaimana Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.

Baca juga: Samson Kecewa Laporan KTP Dicatut Calon Independen Dharma-Kun Dihentikan Polisi

Berita Pemilu