REGIONAL- Lampung – Aceng Sanusi, kakek berusia 54 tahun di Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus polisi lantaran melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang bocah pria yang masih duduk di bangku taman kanak kanak (TK) dengan modus memberikan uang jajan.
Peristiwa kekerasan seksual sesama jenis itu dialami korban IA (5) di rumah tersangka di Kecamatan Banyumas, kabupaten setempat, pada Rabu (10/7/2024) lalu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra menuturkan bahwa pencabulan itu terjadi ketika korban sedang bermain di halaman rumah tersangka Aceng.
“Iya benar, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Kejadian bermula ketika korban IA lewat di depan rumah tersangka, kemudian dipanggil oleh yang bersangkutan ke dalam rumahnya,” kata AKBP M Yunnus, Selasa (27/8/2024).
Dia menyampaikan, saat dipanggil oleh tersangka itu, korban diiming-imingi uang jajan sebesar Rp5000.
“Dengan iming-iming uang jajan sebesar Rp5000, tersangka meminta korban yang merupakan tetangganya ini untuk menuruti kehendak bejatnya,” ungkap dia.
Dia menerangkan, tindak pidana asusila itu terungkap ketika korban pulang ke rumahnya.
“Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya. Ibu korban yang curiga melihat anaknya membawa uang, lantas menanyakan asal-usul uang tersebut. Korban pun menceritakan apa yang terjadi, termasuk tindakan tak senonoh pelaku,” tuturnya.
Regional