Kemenperin Tunjuk BSPJI Palembang Jadi Satu-Satunya Lembaga Sertifikasi Sarang Burung Walet di Indonesia



REGIONAL- Palembang – Perkembangan eksportir sarang burung walet bersih di Indonesia kian berkembang, terutama di daerah Pulau Jawa. Melihat pangsa pasar yang begitu potensial, pemerintah menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sarang burung walet bersih yang baru diterbitkan 2021 lalu.

Tepatnya April 2024, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjuk Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang, menjadi satu-satunya balai yang bisa menerbitkan SNI sarang burung walet bersih.

Kepala BSPJI Palembang Syamdian berkata, BSPJI Palembang ditunjuk karena memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai klasifikasi dan menjadi satu-satunya lembaga yang ditunjuk Kemenperin.

“Karena jadi satu-satunya lembaga sertifikasi sarang burung walet bersih, jadi banyak permintaan sertifikasi di luar Pulau Sumatra,” ujarnya, saat ditemui di kantor BSPJI Palembang, Jumat (30/8/2024).

Sudah ada dua perusahaan eksportir sarang burung walet bersih, yang mengajukan sertifikasi ke BSPJI Palembang. Yakni CV Ading Walet Al-Buntaran di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dilaksanakan sertifikasi tanggal 21-22 Agustus 2024 lalu.

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Lembaga Sertifikasi Hazzard Analysis and Critical Control Point (LSHACCP) BSPJI Palembang, memiliki ruang lingkup untuk pelaksanaan sertifikasi produk dan sertifikasi HACCP sarang burung walet bersih.

Pengecekan produk sarang burung walet bersih tidak hanya diuji di laboratorium BSPJI Palembang, tapi juga di laboratorium Kementan.

“Saat ini sedang proses audit, ada juga perusahaan eksportir dari Semarang yang sedang proses pengajuan. Perusahaan harus berkomitmen menjaga produknya berkualitas dan bebas dari bahan baku berbahaya bagi konsumen,” katanya.

Diakuinya, SNI untuk sarang burung walet bersih memang tidak diwajibkan. Dan jika ada perusahaan yang mengedarkan produknya tanpa SNI, masih boleh diperdagangkan.

Namun karena kebutuhan eksportir sarang burung walet membutuhkan standarisasi kualitas, sehingga SNI sarang burung walet bersih diperlukan untuk meningkatkan pemasarannya.

“Kalau produk ekspornya bagus, sehingga pangsa pasarnya bisa besar di luar negeri, yang berdampak pada pendapatan negara meningkat. Jangan sampai (tidak pakai SNI), menurunkan daya saing dengan eksportir dari negara lain,” ujarnya.

Untuk saat ini, belum ada pengusaha sarang burung walet bersih di Pulau Sumatra, yang melakukan eksportir, masih didominasi di Pulau Jawa.

Selain mendukung sertifikasi eksportir sarang burung walet bersih, BSPJI Palembang juga melakukan sertifikasi ke Mentok Bangka Barat. Ada 18 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang mengajukan sertifikasi melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat.

 

Regional