
TABANAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menegaskan komitmennya terhadap prinsip good governance dan pelayanan publik yang optimal melalui serangkaian klarifikasi yang disampaikan pada Jumat (02/08/2024). Pernyataan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap berbagai isu yang beredar di masyarakat terkait beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Tabanan.
Dr. I Gede Susila, S.Sos., M.Si, Sekretaris Daerah Tabanan, menekankan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh Pemkab Tabanan selalu mengacu pada aturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Kami memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil selalu sesuai dengan aturan yang berlaku dan prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama bagi kami,” ujarnya.
Menanggapi temuan kekurangan volume dalam Proyek Penataan Halaman Kantor Bupati Tabanan tahun 2023, Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si, Inspektur Pemerintah Kabupaten Tabanan, menjelaskan bahwa pihak penyedia proyek telah mengembalikan dana senilai Rp31 juta ke Kas Daerah pada 22 Mei 2024. “Kami mengapresiasi kerjasama pihak penyedia yang telah mengembalikan kekurangan volume pekerjaan ke Kas Daerah. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” kata Supanji.
Terkait isu tenaga kontrak, Supanji menegaskan bahwa sepanjang tahun 2023 tidak ada ketentuan pengangkatan ataupun penggantian tenaga kontrak di lingkup Pemkab Tabanan. Fokus saat ini adalah pada persiapan proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan diangkat dari tenaga non ASN yang telah terdata pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengenai pengangkatan pegawai non PNS di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Supanji menjelaskan bahwa hal ini dimungkinkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 tahun 2018 tentang BLUD. Sebagai contoh, RSUD Singasana telah melakukan penerimaan pegawai BLUD Non PNS pada tahun 2023 untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
Pemkab Tabanan juga menegaskan akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan situasi dengan menjanjikan bantuan dalam pengangkatan atau penggantian tenaga kontrak, atau membantu memproses data ke database BKN. “Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan melakukan penelusuran dan menindaklanjuti sesuai ketentuan jika ditemukan adanya praktik-praktik tersebut,” tegas Supanji.
Sementara itu, terkait isu dugaan penyimpangan penyewaan rumah pribadi yang sempat mencuat, Supanji menyatakan bahwa hal tersebut telah diklarifikasi oleh aparat berwenang pada tahun 2023 dan hasil klarifikasi menunjukkan tidak adanya penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dengan berbagai langkah yang diambil, Pemkab Tabanan menegaskan komitmennya dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat terus berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tabanan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan Kabupaten Tabanan yang lebih baik.