Komisi II: DPR dan Pemerintah Bakal Setujui KPU Ikuti Putusan MK Terkait Aturan Pilkada



PEMILU- Jakarta Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya bakal meggelar rapat dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah untuk memutuskan secara resmi peraturan KPU (PKPU) pada Senin 26 Agustus 2024.  

Doli menjelaskan, mulanya Komisi II telah menjadwalkan untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk membahas PKPU. 

Namun, karena situasi pasca putusan MK dan rapat Baleg soal revisi UU Pilkada memanas, akhirnya KPU langsung menyerahkan hasil PKPU terbaru dan akan langsung disahkan pada Senin nanti. 

“Insyaallah besok hari Senin. Kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. Dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU. Tingal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat engar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” kata Doli, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).

Dia pun menegaskan, dalam draf PKPU terbaru mengakomodir semua putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. 

“Pokoknya intinya adalah bahwa draft yang disampaikan oleh teman teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir,” tegas dia. 

 

 

Selain di depan Gedung DPR unjuk rasa juga dilakukan di depan Gedung MK yang hendak mengawal putusan MK. Massa gabungan terdiri dari forum Guru Besar, Akademisi Pro Demokrasi, masyarakat sipil, dan Aktivis 98.

Berita Pemilu