KPU: Ada 48 Wilayah Calon Tunggal di Pilkada 2024, Kotak Kosong Naik Signifikan



PEMILU- Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan perkembangan proses pendaftaran calon kepala daerah, di Pilkada Serentak yang digelar 27-29 Agustus 2029.

Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan, jumlah calon tunggal di Pilkada 2024 meningkat dibandingkan Pilkada 2020.

“Dibandingkan Pilkada 2020 adanya peningkatan calon tunggal cukup sifnifikan, 2020 hanya 25 calon tunggal, saat ini 48 calon tunggal,” kata Idham.

Untuk di tingkat provinsi, hanya ada 1 provinsi yakni Papua Barat. Sementara 47 di tingkat kabupaten/kota.

“Tapi dari sisi prosentase berkurang, 2020 ada 9,26 persen sekarang 8,81 persen artinya menurun dari persentasi,” kata dia.

Menurut Idham, dari 48 calon tunggal kemungkinan besar akan memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari.

“Mulai 2-4 September KPU Provinsi dan kab/kota yang calon tunggal dipersilakan melakukan  pendaftaran,” kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin, menyebutkankan, total terdapat 51 paslon yang mendaftar lewat jalur independen, yang terdiri dari perseorangan cagub 1 palson, bupati 38 paslon, dan walikota 12 paslon.

“Sementara calon yang mendaftar lewat parpol/gabungan parpol yakni gubernur 100 paslon, bupati 1095 paslon, dan walikota 272 paslon. Total 1.467 paslon,” kata Afif di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).

Sementara jumlah wilayah dengan hanya 1 paslon atau berpotensi melawan kotak kosong ada 48 wilayah.

“1 calon tunggal di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten ada 42 kabupaten, dan 5 di kota, total 48 wilayah dengan 1 calon tunggal,” kata Afif.  

Berita Pemilu