Afifuddin mengatakan, KPU akan mensosialisasikan dengan partai politik terkait adanya putusan ini. Dia menegaskan, KPU akan melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka mendalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dilaksanakan.
Adapun, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
“Termasuk melakukan perubahan PKPU No. 8 tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, sudah konsultasi dan selesai dari itu dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 sebagaimana tertera dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2024,” ucap dia.
Berita Pemilu