PEMILU- Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2024-2029 hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hasil ditetapkan dalam rapat pleno di JS Luwansa Hotel dan Convention Center di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jumat (23/8/2024). Hasilnya, PKS menjadi partai politik dengan jumlah suara dan kursi terbanyak.
“Apa bisa disahkan untuk dapil 10? Dapil 10 sah. Sebelum saya tetapkan keseluruhan, apakah ada tanggapan dari Bawaslu DKI Jakarta? Lanjut? Lanjut? Lanjut,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Total ada 106 kursi di DPRD DKI Jakarta. PKS unggul dengan perolehan 18 kursi atau 16,98 persen, PDI Perjuangan (PDIP) 15 kursi atau 14,15 persen. Lalu, ada Partai Gerindra dengan 14 kursi atau 13,21 persen.
“Selanjutnya kami akan menandatangani berita acara dan keputusan KPU DKI Jakarta,” ujar Wahyu.
Berikut perolehan kursi DPRD Jakarta:
1. PKS: 18 kursi (16,98 persen)
2. PDIP: 15 kursi (14,15 persen)
3. Gerindra: 14 kursi (13,21 persen)
4. PKB: 10 kursi (9,43 persen)
5. Golkar: 10 kursi (9,43 persen)
6. NasDem: 10 kursi (9,43 persen)
7. PAN: 10 kursi (9,43 persen)
8. Demokrat: 9 kursi (8,49 persen)
9. PSI: 8 kursi (7,55 persen)
10. Perindo: 1 kursi (0,94 persen)
11. PPP: 1 kursi (0,94 persen)
12. Partai Buruh: 0 kursi (0,00 persen)
13. Partai Gelora: 0 kursi (0,00 persen)
14. PKN: 0 kursi (0,00 persen)
15. Hanura: 0 kursi (0,00 persen)
16. Partai Garuda: 0 kursi (0,00 persen)
17. PBB: 0 kursi (0,00 persen)
18. Partai Ummat: 0 kursi (0,00 persen).
Baca juga: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada 2024, Bikin KIM Plus Bubar Jalan?
Berita Pemilu