KPU DKI Umumkan 8,2 Juta Daftar Pemilih Sementara Pilkada Jakarta



Anggota KPU Jakarta, Astri Megatari merespons putusan baru Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai politik bisa mengusungkan calon kepala daerah sendiri meski tak memiliki punya cukup kursi DPRD.

Menurut dia, KPU Jakarta siap mengikuti apa pun aturan yang berlaku selama sudah ada perintah dari KPU Republik Indonesia.

“Kita pada dasarnya sebagai KPU DKI Jakarta kita menunggu arahan dari pimpinan KPU RI bagaimana kemudian tindak lanjut dari MK tersebut,” kata Astri saat ditemui di kawasan JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Astri mengaku sudah mengetahui soal putusan baru dari MK perihal terkait. Maka dari itu, kini pihaknya akan menunggu tindak lanjut pusat berupa surat edarat atau surat keputusan.

“Mungkin keluarnya surat edaran, (mungkin) surat keputusan dan sebagainya, nanti kita ikut arahan dari KPU RI,” jelas dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.

Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.

 

Berita Pemilu