PEMILU- Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) belum mengambil sikap dan menunggu arahan KPU Pusat terkait regulasi Pilkada 2024. Diketahui, sejumlah massa melakukan aksi penolakan Revisi Undang Undang (RUU) Pilkada yang akan dilakukan DPR RI.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian Pengembangan KPU Jabar, Abdullah Sapi’i mengatakan, melihat situasi yang terjadi saat ini, terkait ambang batas usia dan pencalonan untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, pihaknya menunggu arahan KPU Pusat. KPU Jawa Barat masih menunggu terkait aturan Pilkada yang akan diberikan KPU Pusat.
“Saya kira kita no comment dulu untuk itu, ya kita menunggu karena kami KPU pelaksana dari regulasi, nanti kita menunggu dari pimpinan dari KPU RI,” ujar Abdullah saat ditemui PEMILU- di kawasan Depok, Kamis (22/8/2024).
Abdullah menjelaskan, KPU Jawa Barat akan melaksanakan tahapan pemilu berdasarkan pedoman peraturan KPU. Untuk itu, pihaknya akan menunggu instruksi dari KPU RI.
“Ada pedomannya peraturan KPU yang pasti nanti akan diturunkan ke kita, apakah ada perubahan dan seterusnya nanti menunggu,” jelas Abdullah.
Rencananya pendaftaran kepala daerah di wilayah Jawa Barat, akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus. Para calon maupun partai pengusung dapat melengkapi persyaratan dan peraturan yang telah ditetapkan.
“Tentunya kalau proses itu berjalan, kita tunggu aja Peraturan KPU-nya seperti apa,” ucap Abdullah.
Berita Pemilu