KPU Jamin Putusan MK soal Syarat Usia dan Ambang Batas Pencalonan Bakal Diakomodir di PKPU



Sebelumnya, Afif menerangkan bahwa secara kronologis KPU RI tidak berubah sikap sejak putusan MK terkait UU Pilkada terbit pada Selasa 20 Agustus 2024, meski DPR RI melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat melalui Badan Legislasi (Baleg). “

“Ketika keputusan Mahkamah Konstitusi dibacakan siang sampai sore hari, kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi di malam harinya,” ungkap dia. KPU RI, bahkan sudah menyiapkan adaptasi atau mengambil substansi keputusan MK yang kemudian dinormakan dalam draft PKPU yang telah dikirimkan ke Komisi II atau DPR pada 21 Agustus 2024.

“Untuk selanjutnya, tadi setelah kami melakukan rapat pleno terbuka hasil pemilu pasca PKPU II di mahkamah konstitusi, kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Berita Pemilu