Komisi II DPR RI selesai melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini, Minggu (25/8/2024). Hasilnya, DPR menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 untuk disesuaikan ke PKPU.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas, Bawaslu, DKPP, dan perwakilan Kemendagri.
“Kita sudah sama sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70,” kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Minggu.
“Apakah kita bisa setujui? kita setujui?” tanya Doli kepada peserta rapat.
“Alhamdulilah,” ucap Doli sambil mengetok palu.
Doli lalu membacakan kesimpulan rapat yang berisi Komisi II DPR bersama Menkumham RI, kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Bisa kita setuju? Setuju?” ucap Doli.
“Alhamdulillah,” kata Doli usai peseta rapat menyetujui.
“Dengan kita sudah menyepakati, kesimpulan rapat ini maka kita sudah bisa mengakhiri rapat kita pada pagi hari ini,” ucap Ketua Komisi II DPR ini menambahkan.
Berita Pemilu