KPUD Ingatkan Syarat Dan Ketentuan Calon Pendaftar Pilkada Depok



PEMILU- Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah mensosialisasikan tentang ketentuan persyaratan pendaftaran kepada partai pengusung calon pendaftar. Hal itu disosialisasikan mengingat pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota segera dibuka.

Ketua KPU Kota Depok, Willy Sumarlin mengatakan, KPU Kota Depok telah mensosialisasi pencalonan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024. Sosialisasi tersebut disampaikan kepada pemimpin partai politik di Kota Depok.

“Ini kan tahapan pencalonan sudah semakin dekat, kita mengumpulkan pengusung partai politik untuk mengetahui, sejauh mana proses pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2024,” ujar Willy, Rabu (14/8/2024).

Pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dibuka pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. Adapun syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mendaftar, minimal mendapatkan dukungan dari partai politik yang duduk di DPRD Depok.

“Artinya dari 50 kursi itu minimal 10 kursi suara perolehan hasil pemilu sebelumnya,” jelas Willy.

Calon Wali dan Wakil Wali Kota Depok yang daftar akan diterima apabila sudah memenuhi jumlah keterwakilan kursi di DPRD Kota Depok. Selain itu, terdapat  sejumlah poin partai pengusung yang harus ditandatangani bersama.

“Kemudian yang baru terkait dengan proses pencalonan ini adalah penyusunan visi-misi harus sesuai dengan RPJMD Kota Depok,” ucap Willy.

KPU Kota Depok akan menggandeng Bapeda Kota Depok untuk menyampaikan RPJMD Kota Depok. Partai politik yang mengusung calon Wali dan Wakil Wali Kota Depok dapat menyesuaikan visi dan misi pada PRJMD Kota Depok.

“Nanti Partai Politik yang akan mengusung visi misi, bisa menyesuaikan dengan RPJMD Kota Depok,” ucap Willy.

Willy mengungkapkan, calon kepala daerah yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Adapun persyaratan yang harus dilampirkan saat pendaftaran, yakni SKCK, harta kekayaan, dan sejumlah persyaratan lainnya.

“Mereka harus mengurus kepada instansi terkait, misalkan dengan kepolisian, pengadilan, KPK, agar dari masing-masing pimpinan Partai Politik ini melakukan komunikasi dengan bakal calon yang akan diusung, agar proses itu segera dilakukan,” ungkap Willy. 

 

Komisioner KPU Jakarta divisi partisipasi masyarakat, Astri Megatari, ungkap KPU bakal memperpanjang masa pendaftaran jika hanya ada satu paslon yang baru terdaftar di Pilkada serentak.

Berita Pemilu