Kronologi Dugaan KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Diancam 3 Pasal Berlapis



“Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak, yaitu pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga. Kemudian kami juga kenakan pasal penganiayaan, pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tutur Rio Wahyu Anggoro.

Kata polisi, Cut Intan Nabila juga mengalami trauma atas kekerasan yang diterimanya. “Keadaan IN sangat trauma, sehingga pemeriksaan kami hentikan sementara mengingat faktor psikologi ibu, dan anak kecil serta dua anaknya yang selalu menangis di rumah mencari keberadaan ibunya,” tutupnya.

Showbiz