Lempar Bola Panas Beleid Pilkada ke KPU, DPR Minta Putusan MK Diakomodir



PEMILU- Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan, usai pihaknya batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada hari ini, maka bola panas payung hukum tersebut ada di penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dasco pun meminta, KPU dapat mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya nomor 60 dan 70 sebagai acuan pembuatan Peraturan KPU (PKPU). Dengan catatan, dikonsultasikan sebelumnya dengan Komisi II DPR RI.

“Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU, mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antara KPU dan Komisi II DPR,” kata kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Terkait rapat konsultasi, Dasco menyatakan hal itu dilangsungkan pada Senin pekan depan. Pada rapat tersebut, publik juga bisa melihat aturan mana yang akan ditetapkan oleh KPU mengenai putusan MK dan MA soal Pilkada.

“Pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu,” jelas dia.

Terhadap KPU, Dasco mengingatkan putusan MK bersifat final dan mengikat. Kecuali ada Undang-Undang baru, namun nyatanya hal itu tidak jadi terbit. Maka dari itu, Dasco menegaskan acuan digunakan adalah putusan MK.

“MK itu berlaku dan bersifat final dan mengikat, kemudian (dikecualikan) ada Undang-Undang baru, tapi kan tidak ada maka kita tegaskan di sini putuskan yang berlaku adalah putusan MK yang berlaku nomor 60 dan 70,” jelas Dasco.

“Bahwa kemudian nantinya yang akan mengatur aturan PKPU menjadi kewenangan dari KPU,” imbuh dia menutup.

Berita Pemilu