GLOBAL- Kathmandu – Pemerintah Nepal pada hari Kamis (22/8/2024) memutuskan mencabut larangan terhadap aplikasi berbagi video, TikTok, yang diterapkannya pada November lalu.
“Keputusan dibuat oleh pemerintah selama rapat kabinet rutin pada hari Kamis,” demikian laporan Kantor Berita Nasional milik pemerintah mengutip pernyataan Menteri Informasi Prithvi Subba Gurung, seperti dilansir AP, Jumat (23/8).
Kantor berita tersebut juga menyebutkan bahwa keputusan itu dilakukan atas inisiatif Perdana Menteri Khadga Prasad Sharma Oli, yang mengeluarkan arahan bahwa semua situs jejaring sosial harus diperlakukan sama.
Oli menjadi perdana menteri bulan lalu setelah runtuhnya pemerintahan koalisi sebelumnya.
Pemerintah sebelumnya memberlakukan larangan pada TikTok pada bulan November tahun lalu dengan mengatakan bahwa perlu untuk mengatur penggunaan platform media sosial tersebut karena mengganggu keharmonisan sosial dan menyebarkan materi tidak senonoh.
Pemerintah juga telah meminta perusahaan-perusahaan platform media sosial untuk mendaftar di Nepal, membuka kantor penghubung, membayar pajak, dan mematuhi hukum serta regulasi negara.