Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus secara resmi mendeklarasikan dukungan kepada Ridwan Kamil dan Suswono sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Deklarasi dukungan ini, sekaligus menyapu bersih parpol pendukung di Pilkada Jakarta 2024. Total ada 12 parpol pendukung Ridwan Kamil-Suswono. Parpol-parpol pendukung tersebut yaitu, Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, dan PPP, Gelora, Garuda dan Partai Prima.
Untuk PKS, PKB, dan NasDem yang sebelumnya mendukung Anies Baswedan sebagai calon Gubernur Jakarta, kini telah bergabung ke Koalisi Indonesia Maju untuk mendukung Ridwan Kamil.
Dengan dukungan dari sembilan partai, Ridwan Kamil mengantongi total 90 kursi di DPRD DKI Jakarta. Sementara itu, hanya PDIP yang tidak ikut dalam gerbong pendukung Ridwan Kamil-Suswono.
PDIP sendiri hanya memiliki 15 kursi, sehingga tidak dapat mengusung calon sendiri karena tidak memenuhi ambang batas. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024, telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Dengan begitu, PDIP akhirnya bisa mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi. Begitu juga dengan partai lain, termasuk yang tergabung di dalam KIM Plus, bisa mencalonkan sendiri di Pilkada 2024 dengan syarat yang sudah disebutkan dalam putusan MK.
Berita Pemilu