Peringatan 75 Tahun Konvensi Jenewa, Masih Relevan Menjadi Landasan Hukum Internasional?



GLOBAL- Jakarta – Tepat hari ini, Konvensi Jenewa 1949 yang merupakan landasan hukum humaniter internasional kini telah berusia 75 tahun.

Ini menjadi bagian penting dalam hukum internasioanl dalam memperlakukan korban perang yang terlibat dalam konflik bersenjata.

Sejumlah konflik dan peperangan hingga saat ini masih terjadi. Sebut saja krisis kemanusiaan di Gaza hingga Ukraina yang belum usai.

Lantas, apakah Konvensi Jenewa masih relevan bagi hukum internasional bagi situasi saat ini?

Menjawab hal tersebut, Penasihat Senior Kementerian Luar Negeri RI Michael Tene mengatakan bahwa Konvensi Jenewa 1949 jadi bukti pencapaian utama multilateralisme dan kerja sama internasional.

“Meski sudah berusia 75 tahun, Konvensi Jenewa masih terus memperlihatkan fakta bahwa ini masih relevan bagi masyarakat internasional,” kata Michael Tene dalam Perayaan 75 Tahun Konvensi Jenewa di Erasmus Huis, Jakarta pada Senin (12/8/2024).

Meski begitu, Michael Tene menyebut ada sejumlah tantangan yang dihadapi saat ini. Termasuk upaya memperkuat komitmen dan menghormati hukum internasional.

Michael Tene juga menyebut bahwa Konvensi Jenewa bukan hanya teks hukum, tetapi juga berfungsi sebagai kompas moral, yang memandu tindakan dunia untuk melindungi warga sipil dan yang paling rentan dalam konflik bersenjata apa pun.

Menyikapi situasi di Gaza, Palestina, Michael Tene menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati hukum humaniter internasional, tanpa kecuali.

Ia juga menekankan perlunya memperkuat perlindungan warga sipil berdasarkan hukum humaniter internasional dalam konflik.

Israel terus melancarkan serangannya di Gaza. Serangan udara Israel ke sekolah yang dijadikan tempat hunian di Gaza, Palestina menewaskan 80 orang. Serangan ini juga melukai 47 orang.