Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Cirebon Gencar Verifikasi Data Pemilih



Pada kesempatan tersebut, ia menegaskan calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada serentak 2024 harus mengajukan pengunduran diri apabila masih memiliki jabatan sebagai anggota legislatif terpilih.

Esya mengatakan, pernyataan pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan diterbitkannya surat resmi dari partai politik (parpol), yang kemudian diserahkan kepada KPU.

Setelahnya, KPU Kabupaten Cirebon memverifikasi dokumen tersebut dan menimbang, apakah individu itu memenuhi syarat atau tidak untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

“Meskipun belum dilantik, bagi anggota legislatif terpilih harus tetap mengundurkan diri secara pribadi. Ini wajib dan dinyatakan dalam surat pernyataan,” katanya.

Ia menjelaskan KPU telah menyosialisasikan semua tahapan pendaftaran calon kepala daerah, termasuk kepada para anggota legislatif terpilih yang belum dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024-2029.

Esya menyebutkan rencananya sebanyak 50 anggota legislatif terpilih di Kabupaten Cirebon dilantik pada 17 September 2024. Mereka sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Regional