PEMILU- Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Partai Gelora dan Partai Buruh. PKS menyatakan siap mengikuti putusan tersebut.
“MK ini kita percayakan sebagai MK, sudah ada keputusan, ya ikutilah. Tinggal Peraturan KPU-nya, besok dan pastinya akan terjadi sebuah perubahan yang luas dengan pencalonan dalam waktu beberapa hari ini,” ujar Sekjen PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi di Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Aboe Bakar mengambil contoh, peta Pilkada di Sulawesi Tengah dan beberapa tempat lainnya juga bisa berubah. Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui pasti perubahan seperti apa peta politik Pilkada Serentak 2024 yang pendaftarannya tinggal menghitung hari tersebut.
Lalu disinggung soal dukungannya kepada Anies Baswedan dicabut dengan alasan kekurangan 4 kursi, Aboe Bakar menyatakan hal itu sudah selesai urusannya. PKS tetap dengan Surat Keputusan (SK) terbaru yakni mengusung duet Ridwan Kamil dan Suswono.
“Sudah selesai urusan, dalam politik enggak ada mundur ke belakang, sudah selesai,” ujarnya.
Aboe Bakar Al-Habsyi menyatakan, PKS sudah mengambil keputusan politik di Pilkada Serentak 2024, sehingga tidak akan ada keputusan politik yang mundur.
Bakal calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil juga turut merespons putusan Mahkamah Konstitusi. Dia mengaku belum memahami betul amar putusan MK, sehingga akan mempelajarinya terlebih dulu.
“Saya tidak paham. Semua yang tidak paham harus dipelajari dulu dan diserahkan kepada institusi yang akan memutuskan,” kata Kang Emil saat ditemui di acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).
Mantan Gubernur Jawa Barat itu mengaku, dirinya saat ini hanya mengikuti proses dan tugas dari Partai Golkar.
“Kalau tugas saya kan mengikuti proses, diusung partai sendiri, jadi diserahkan kepada institusi negara,” ujar Ridwan Kamil menandaskan.
Berita Pemilu