Posyandu Dijual Kades di Sukabumi, Warga Pertanyakan Pergantian Lahan



Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani mengatakan, bahwa lahan di lokasi Posyandu Anggrek 09 ini, dahulunya merupakan tanah yang ia beli atas nama pribadi Heni Mulyani ke H Kamal. 

“Saya dulu telah menjabat sebagai Kepala Desa itu dari tahun 2007, pembelian tanah itu tahun 2008, ada bukti kwitansi semuanya, pada saat itu anggaran PNPM, itu tanah tidak dihibahkan, tidak diwakafkan, hanya saya menyerahkan silahkan untuk dipergunakan pembangunan posyandu,” kata Heni.

Dia mengatakan, selama dua tahun dirinya menjabat sebagai kepala desa, Posyandu tersebut tidak terpakai dan menjadi bangunan terlantar dan lapuk. Setelah dijual, lanjut Heni, akhirnya Posyandu dialihkan ke Perumahan Cluster atau bukan perumahan kreditan. 

“Karena terlantar dan karena tanah itu milik saya, akhirnya saya jual karena saya merasa tanah itu milik saya, akhirnya ramai mencuat. Nah, itu dijual tahun 2022 saat saya kembali menjabat sebagai kepala desa lagi,” tuturnya.

“Akhirnya dihibahkan lah si tanah dan bangunan itu (posyandu), masyarakat teriak lagi karena merasa tidak mau di situ, padahal posyandu itu sudah dipergunakan,” sambung dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, karena menuai protes akhirnya ia selaku Kepala Desa Cikujang membuat perjanjian kembali dengan masyarakat, untuk penggantian tanah baru, dengan nilai harga tanah Rp15 juta. 

“Selain penggantian tanah, pada perjanjian itu dijelaskan bahwa, bangunan akan dikembalikan seperti semula dengan ukuran 4×6 meter, tapi dengan satu catatan rumah yang berada di cluster tersebut kembali menjadi milik saya,” tutupnya.

Regional