Pramono Anung Sudah Urus Berkas di PN Jaksel untuk Syarat Maju Pilkada Jakarta



PEMILU- Jakarta – Kader Partai PDI Perjuangan, Pramono Anung disebut telah mengurus surat keterangan tidak pernah didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu dibenarkan oleh Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto yang menyebut surat tersebut sebagai salah satu syarat Pramono maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024.

“Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, (27/8).

Djuyamto mengatakan, ada tiga surat yang telah diurus Pramono. Yaitu Surat keterangan tidak pernah didakwa, keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, serta surat keterangan tidak memiliki tanggungan Utang atas nama Pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.

“PN Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan,” jelas Djuyamto.

Djuyamto menegaskan permohonan langsung diproses pada hari itu juga. Dan itu sudah sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan.

DPP PDI Perjuangan (PDIP) bakal mengusung dua kadernya Pramono Anung – Rano Karno untuk maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Hal itu disampaikan oleh Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey.  

“Iya (akan mengusung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta),” kata Olly di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Olly mengatakan, Pramono Anung sempat dipanggil oleh Megawati untuk diminta kesediaannya maju di Pilkada Jakarta. Merespons permintaan itu, Pramono diakui Olly bersedia dan siap menjalankan perintah tersebut.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Berita Pemilu