Disebutkan Micco, tembakau adalah produk yang hanya bisa dikonsumsi oleh orang dewasa. Dalam aktivitas iklan, promosi dan sponsosrship sebuah event, banyak batasan-batasan dan aturan yang sudah diterapkan.
“Kami selalu taat dengan batasan aturan. Jangan dibuat peraturan yang ujungnya membunuh ekonomi. Kalau ranperda ini sampai disahkan, sikap Pemerintah sangat mengecewakan kami,” tegasnya.
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI), Aidil Haris menyebutkan, inisiatif Pemkot Pekanbaru untuk merealisasikan Raperda KTR ini terkait urgensi kesehatan, menjadi sebuah hal yang lumrah.
Namun, perlu diingat, selain ada KTR, tentu harus diimbangi dengan kewajiban menyediakan Tempat Khusus Merokok (TKM). Lalu bagaimana pengaturan tentang iklan rokok?
“Ini perlu menjadi perhatian bersama. Kiranya Perda KTR yang lahir ini harus benar-benar melewati kajian akademis yang riil, melihat persoalan dari berbagai perspektif. Jangan hanya melihat dari satu sisi, ini tentu beresiko,” kata Aidil.
Regional