Bupati Tapanuli Utara juga telah mengeluarkan ketetapan luas wilayah adat di desa tersebut seluas 5.797 hektare melalui SK Bupati Tapanuli Utara Nomor 457 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada masyarakat Desa Simardangiang.
SK ditandatangani Bupati Bupati Tapanuli Utara pada periode 2019-2024, Nikson Nababan. Penyerahan dilakukan di Pendopo Bupati Tapanuli Utara pada 19 April 2024.
SK diterima langsung Ketua Masyarakat Hukum Adat, Sardi Sitompul, bersama Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul, serta masyarakat hukum adat Simardangiang.
Kepala Desa Simardangiang, Tampan Sitompul, mengapresiasi keluarnya 2 SK pengakuan masyarakat adat Simardangiang.
“Awalnya masyarakat Simardangiang tidak begitu serius menanggapi pengajuan hutan adat,” bebernya.
Namun, lanjutnya, 2 tahun pengajuan masyarakat sangat setuju dengan alasan mereka semakin tahu bahwa hutan yang mereka kelola fungsinya adalah kawasan lindung.
“Setelah terbit SK Masyarakat Hutan Adat, seluruh masyarakat sangat senang, mereka sudah menjadi tuan di tanah sendiri. Walaupun belum keseluruhan dari pengajuan awal yang di SK-kan Menteri LHK. Masih tetap akan mengusulkannya di masa akan datang,” Tampan menuturkan.
Regional