Angger melanjutkan, terdakwa Yudha Arfandi tidak diperbolehkan membela diri dalam sidang. Sebab sidang kali ini hanya mendengarkan keterangan saksi ahli.
“Terdakwa nggak boleh ada bantahan, karena kan ini agenda pendapat ahli, nggak boleh ada bantahan dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Showbiz