Tim Resmob Polda NTT bergerak cepat menangani laporan anggota polisi yang dianiaya kelompok pemuda.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku yakni, AMT alias Ansel (18), NTL (32) dan KTS (18). Mereka merupakan warga asal Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, NTT.
Sedangkan satu pelaku lainnya yakni YATS (25), belum bisa ditahan karena masih dalam perawatan di rumahnya pasca-terlibat perkelahian dengan korban.
“Ketiga pelaku sudah diserahkan ke penyidik Subdit III Dit Reskrimum Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman keterangan dari terduga pelaku maupun korban.
Regional