“Insyaallah, telah diakomodir putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024 yaitu putusan MK Nomor 60/ PUU/ XII/ 2024, tentang syarat partai politik yang dapat mengajukan calon pada Pilkada 2024,” imbuhnya.
Setelahnya, Rieke Diah Pitaloka menyampaikan kabar kedua yang tak kalah penting bahwa telah diakomodir putusan MK Nomor 70/ XII/ PUU/ 2024 tentang syarat batas usia bagi mereka yang akan mencalonkan di Pilkada 2024.
Showbiz