REGIONAL- Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mendalami dugaan tindak pidana korupsi modus kredit fiktif yang dilakukan oleh PT Eastern Pearl Flour Mils (EPFM). Tak main-main, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp55 miliar.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah masuk ke tahap sidik. Adapun terlapor dalam kasus korupsi ini ada tiga orang yakni MM, RF dan RHA.
“Dalam waktu dekat sudah ada tersangkanya,” kata Rian, Rabu (28/8/2024).
Dia menjelaskan bahwa modus operandi PT EPFM dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan dokumen untuk mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri. Dengan menggunakan data fiktif tersebut PT EPFM berhasil mencairkan kredit sebesar Rp120 miliar.
“Jadi pelaku dari pihak PT EPFM ini memalsukan data, menggunakan data ganda, menaikkan laporan gaji pokok hingga memalsukan tanda tangan untuk mengajukan kredit ke Bank Mandiri,” kata Rian kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).
Rian menyebut salah seorang dari tiga terlapor merupakan pegawai Bank Mandiri. Pegawai tersebut diduga bekerja sama dengan pemohon kredit yang menggunakan berkas fiktif agar pencairan pinjaman senilai Rp120 miliar itu bisa lebih mudah.
“Jadi memang ada proses analisa pengajuan kredit yang tidak melalui ketentuan dan prinsip kehati-hatian yang seharusnya dilakukan oleh pihak bank,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjut Rian, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel telah memeriksa 154 saksi. 11 di antaranya merupakan pegawai Bank Mandiri dan sisanya adalah pihak PT EPFM.
Selain memeriksa banyak saksi, pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti, di antaranya adalah uang sebesar Rp1,7 miliar, 123 dokumen palsu, 23 unit kendaraan roda empat, 8 unit Forklift dan lain sebagainya.
“Dari seluruh barang bukti itu, kita menyelamatkan uang negara kurang lebih Rp7,5 miliar,” sebut Rian.
Simaklah video pilihan berikut ini:
Regional