Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan dakwaan terhadap Harvey Moeis, perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, yang dituduh merugikan negara hingga Rp300 triliun terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa dalam sidang perdana Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Agustus 2024. “Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp300.003.263.938.131,14, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) pada 28 Mei 2024,” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaannya.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa Harvey bersama Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta, diduga meminta pembayaran dari tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan dengan nominal antara 500 hingga 750 USD per ton. “Pembayaran ini seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa HARVEY MOEIS atas nama PT Refined Bangka Tin,” tambahnya.
Harvey juga disebutkan sebagai penggagas kerjasama sewa alat pemrosesan untuk pengolahan timah dengan beberapa perusahaan smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP), antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, bekerja sama dengan PT Timah Tbk.
Showbiz