Data statistik juga menutupi kesenjangan besar dalam keselamatan udara global. Studi tersebut mengklasifikasikan negara-negara di dunia dalam tiga tingkat berdasarkan rekam jejak keselamatan penerbangan.
Tingkatan teratas mencakup Amerika Serikat, negara-negara Uni Eropa, dan negara-negara Eropa lainnya termasuk Montenegro, Norwegia, Swiss, dan Inggris Raya. Australia, Kanada, China, Israel, Jepang, dan Selandia Baru melengkapi kelompok ini.
Tingkatan kedua terdiri dari Bahrain, Bosnia, Brazil, Brunei, Chili, Hong Kong — dihitung terpisah dari China — India, Yordania, Kuwait, Malaysia, Meksiko, Filipina, Qatar, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Negara-negara yang tidak termasuk dalam kategori tersebut dikelompokkan dalam tingkat ketiga. Meskipun risiko kematian di negara-negara ini jauh lebih tinggi, kabar baiknya adalah bahwa angka kematian perjalanan udara per penumpang juga menurun sekitar setengahnya selama periode 2018-2022.