Taliban Larang Suara dan Wajah Telanjang Perempuan Afghanistan



GLOBAL- Kabul – Taliban mengeluarkan larangan atas suara dan wajah telanjang perempuan alias tanpa penutup wajah di depan umum berdasarkan undang-undang baru yang disetujui untuk memerangi kejahatan dan mempromosikan kebajikan.

Undang-undang dikeluarkan pada hari Rabu (21/8/2024) setelah disetujui oleh pemimpin tertinggi Taliban Hibatullah Akhundzada. Sejak merebut kekuasaan pada tahun 2021, Taliban telah mendirikan kementerian penyebaran kebajikan dan pencegahan kejahatan.

Seperti yang dilihat oleh AP, undang-undang ditetapkan dalam dokumen setebal 114 halaman dan 35 pasal dan merupakan deklarasi resmi pertama undang-undang kejahatan dan kebajikan di Afghanistan sejak pengambilalihan kekuasaan oleh Taliban.

“Insyaallah kami jamin bahwa hukum Islam ini akan sangat membantu dalam mempromosikan kebajikan dan menghilangkan kejahatan,” kata juru bicara Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan Afghanistan Maulvi Abdul Ghafar Farooq pada hari Kamis (23/8), seperti dikutip dari AP, Jumat (23/8).

Undang-undang tersebut memberi wewenang kepada kementerian untuk menjadi garda terdepan dalam mengatur perilaku pribadi, memberikan hukuman seperti peringatan atau penangkapan jika penegak hukum menduga bahwa warga Afghanistan telah melanggar hukum.

Pasal 13 undang-undang terkait dengan perempuan. Disebutkan bahwa perempuan wajib mengenakan cadar setiap saat di depan umum dan penutup wajah sangat penting untuk menghindari godaan dan menggoda yang lain. Pakaian tidak boleh tipis, ketat, atau pendek.

Perempuan juga wajib mengenakan cadar di depan laki-laki dan perempuan non-muslim untuk menghindari keburukan. Suara perempuan dianggap intim, sehingga tidak boleh terdengar bernyanyi, mengaji atau membaca dengan suara keras di depan umum. Perempuan dilarang melihat laki-laki yang tidak memiliki hubungan darah atau pernikahan dengan mereka, begitu pula sebaliknya.