GLOBAL- London – Pada 10 September 1897, seorang pengemudi taksi berusia 25 tahun di London, Inggris, bernama George Smith ditangkap karena mengemudi dalam keadaan mabuk. Ia menabrakkan taksinya ke sebuah gedung.
Dikutip dari History, Selasa (10/9/2024) insiden ini dicatat sebagai kasus tilang pertama diĀ dunia.
Smith, mengaku bersalah dan didenda usai melanggar aturan.
Sementara, aturan semacam itu pertama kali berlaku di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1910.
New York menjadi negara bagian pertama yang membuat undang-undang soal pelarangan mengemudi dalam keadaan mabuk.
Pada tahun 1936, Dr. Rolla Harger, seorang profesor biokimia dan toksikologi, mematenkan Drunkometer. Ini merupakan sebuah alat seperti balon yang digunakan orang mendeteksi apakah seseorang sedangĀ mabuk.
Pada tahun 1953, Robert Borkenstein, seorang mantan kapten polisi negara bagian Indiana dan profesor universitas yang telah bekerja sama dengan Harger, menemukan Breathalyzer. Alat itu lebih mudah digunakan dan lebih akurat dibandingkan Drunkometer.
Seseorang akan meniup alat pengukur tersebut untuk mengukur kadar alkohol dalam napas yang mereka hembuskan.
Meskipun Breathalyzer telah ditemukan dan dikembangkan, kesadaran publik tentang bahaya mengemudi sambil minum baru meningkat pada akhir tahun 1970-an dan awal tahun 1980-an, dan para pembuat undang-undang serta polisi mulai bersikap lebih tegas terhadap para pelanggar.