Menurut laporan gmanetwork.com, pada 13 Juli lalu, Senat Filipina mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Alice Guo karena berulang kali tidak menghadiri penyelidikan majelis tinggi terhadap pusat POGO yang digerebek di kotanya.
Wali kota yang diberhentikan itu juga menghadapi total 87 tuduhan pencucian uang, bersama dengan pengaduan perdagangan manusia terkait dengan pusat POGO yang digerebek di Bamban.
Pada hari Kamis (5/9), Pengadilan Daerah Tarlac Cabang 109 mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Guo terkait dengan kasus korupsi.
Alice Guo diduga meninggalkan negara itu melalui speedboat pada bulan Juli bersama saudara perempuannya, Sheila Guo, dan saudara laki-lakinya, Wesley Guo, melalui perahu putih kecil.
Shiela Guo mengatakan bahwa mereka pindah ke kapal yang lebih besar ke Malaysia.
“Guo tiba di Indonesia pada tanggal 18 Agustus,” kata pihak berwenang Filipina.
Shiela dan Cassandra Li Ong kemudian ditangkap di Indonesia.
Stephen David, pengacara Guo, mengatakan ia percaya kliennya akan menjawab dengan tepat semua tuduhan dan dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
Pada saat yang sama, ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuat “komentar kasar dan jahat” terhadap Alice Guo yang dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal dan pencucian uang.
Adapun Alice Guo saat ini dilindungi oleh hukum BI, sementara penangkapannya berada di bawah tanggung jawab PNP atau kepolisian Filipina. Komisaris Biro Imigrasi Norman Tansingco juga mengonfirmasi bahwa ia akan menjalani pemeriksaan medis yang diperlukan dan menghadapi proses pemeriksaan pada hari Jumat.
“Kami akan terus bekerja sama erat dengan Departemen Kehakiman untuk memastikan bahwa kasus-kasus seperti ini ditangani secara efisien dan cepat,” tambah Tansingco, menegaskan kembali komitmen lembaga tersebut untuk menegakkan supremasi hukum.