Gara-gara Menyelundupkan 14 Ekor Ikan Arwana ke Singapura, 2 WN Asing Ini Diancam Denda Rp5,9 Miliar



GLOBAL- Singapura – Jaksa menuntut hukuman penjara satu hingga lima bulan penjara bagi dua warga asing yang dituduh menyelundupkan 14 ikan arwana ke Singapura dari Malaysia.

Warga negara Malaysia Lim Chong Boon (27) menghadapi satu dakwaan mengimpor 14 ikan arwana Asia sekitar pukul 20.15 pada tanggal 25 Juni dengan kendaraan yang terdaftar di Malaysia di Woodlands Checkpoint.

Ikan-ikan tersebut dikemas dalam empat kantong plastik dan diletakkan di kursi penumpang belakang kendaraan, menurut lembar dakwaan, dikutip dari laman Channel News Asia, Kamis (19/9/2024).

Rekan terdakwanya, Kelly, warga negara Indonesia berusia 25 tahun, dituduh membantu kejahatan tersebut. Kendaraan itu konon terdaftar atas namanya tetapi dikendarai oleh Lim.

Ketika ditanya oleh hakim tentang posisi hukuman, jaksa mengatakan bahwa mereka akan menghadapi hukuman penjara satu hingga tiga bulan untuk Kelly dan tiga hingga lima bulan untuk Lim.

Pasangan tersebut menyatakan melalui pengacara mereka bahwa mereka mengaku tidak bersalah.

Kasus-kasus tersebut ditunda hingga Oktober untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah mengimpor spesies yang dijadwalkan tanpa izin atau membantu tindakan tersebut, seseorang dapat dipenjara hingga enam tahun, didenda hingga 500.000 dolar Singapura atau setara Rp5.9 miliar atau keduanya.

Dua pria Malaysia telah dijatuhi hukuman penjara tahun ini atas penyelundupan arwana, Dewan Taman Nasional (NParks) memberi tahu CNA minggu lalu.

Liyu Kim Guan dijatuhi hukuman penjara sembilan bulan, sementara Mohd Firdaus Ng Abdullah dipenjara selama seminggu atas upaya penyelundupan.

 

Seekor ikan arwana albino dipamerkan di Provinsi Can Tho, Vietnam. Ikan yang dipercaya membawa keberuntungan ini memiliki harga jual yang sangat tinggi.