REGIONAL- Surabaya – Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menyatakan, ibu di Sumenep berinisial E, yang tega mengantarkan anaknya yang berusia 13 tahun, berinisial T untuk disetubuhi kepala sekolah yang juga selingkuhannya, berinisial J, terancam penjara 15 tahun.
“Kita dijerat Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya, Senin 2 September 2024.
Diketahui, seorang ibu berinisial E, warga Kalianget Barat Sumenep, tega mengantarkan anak kandungnya T (13) untuk disetubuhi hingga lima kali oleh seorang kepala sekolah di Kalianget, J (41).
Berdasarkan laporan orangtua (ayah) T, ke Polres Sumenep pada 29 Agustus 2024, terungkap E dengan sengaja memperdagangkan anaknya untuk disetubuhi T.
“E diamankan pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB,” kata AKP Widiarti.
E mengakui telah menyuruh dan mengantarkan T untuk melakukan persetubuhan dengan sang kepala sekolah. Sebagai imbalannya, pelaku pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan dibelikan motor jenis vespa.
“E selaku ibu kandung T dengan sengaja menghasut T untuk berhubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tuturnya.
Widiarti menambahkan, dalam keterangan E menyatakan, T sempat meminta dirinya untuk dibelikan motor vespa pada Februari 2024. E kemudian meminta kepada sang kepala sekolah J, untuk membelikan anaknya motor vespa.
“J menyetujui permintaan pelaku E dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T. J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J, tidak ketahuan orang,” sambungnya.
E pun merayu anaknya agar mau menerima tawaran tersebut. T bahkan sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan tersebut, maka E ibunya akan ngekos di Sumenep.
Kekerasan seksual dalam keluarga kembali terjadi. Seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Pelaku bernama Widiyanto (41) dan korban berinisial N (8).
Regional