Sementara, Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah menyoroti TPS untuk tenaga kesehatan. Menurutnya, saat ini TPS khusus hanya dalam ruang lingkup lembaga pendidikan dan Rutan Depok.
“Kita minta KPU mengantisipasi TPS terdekat, khususnya di rumah sakit,” ujar Andriansyah.
Andriansyah mengungkapkan, TPS khusus untuk tenaga kesehatan di rumah sakit dinilai perlu, untuk menjamin hak memilih setiap warga negara, khususnya tenaga kesehatan dan pasien yang dirawat. KPUD Depok dapat mendistribusikan atau memberikan pelayanan kepada tenaga kesehatan dan pasien.
“Meski dalam kondisi bekerja, pada saat Pilkada mereka dapat turut serta berpartisipasi walaupun sedang berada di rumah sakit,” ujar dia.
Bawaslu Kota Depok telah menyampaikan rekomendasi, terkait mitigasi yang dianggap sebagai bagian dari kerawanan dalam Pilkada. Bawaslu mengingatkan kepada KPUD Depok untuk berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengkomunikasikan di setiap rumah sakit.
“Jangan sampai nanti tenaga kesehatan yang tidak libur itu hak pilihnya tersalurkan dengan baik,” pungkas Andriansyah.
Berita Pemilu