Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menyatakan, pihaknya sudah menyelesaikan rapat pleno penetapan peserta calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024. Menurut dia, pada prinsipnya rapat dilangsungkan secara internal dan untuk pengumumannya dilangsungkan secara terbuka.
“Untuk menyampaikan keputusan dan atas nama transparansi kami menyampaikan secara terbuka. Kami akan membacakan keputusan KPU DKI Jakarta nomor 125 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon di Pemilihan Gubernur Jakarta,” ujar Wahyu di Kantor KPU Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
“KPU DKI Jakarta menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memenuhi syarat. Keputusan ini akan mulai ditetapkan Jakarta, 22 September 2024,” sambung dia.
Berikut tiga calon gubernur dan calon wakil gubernur yang menjadi peserta di Pilkada Jakarta 2024:
Nomor 1
Calon gubernur Pramono Anung Wibowo, calon wakil gubernur Rano Karno, partai pengusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Nomor 2
Calon gubernur Ridwan Kamil, calon wakil gubernur Suswono. Partai politik atau partai gabungan partai pengusung: PKS, Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PAN, PSI, Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Prima), PPP, Gelora, PBB, PKN (15 partai).
Nomor 3
Calon gubernur dari jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan wakil gubernur Kun Wardhana dengan 677.065 dukungan yang tersebar di 6 kabupaten/kota.
Berita Pemilu