PEMILU- Jakarta Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengingatkan, kepada para kandidat di Pilkada Jakarta 2024, agar segera melengkapi syarat pencalonan.
Sebab, menurut dia, berdasarkan aturan waktu masa perbaikan Pilkada Jakarta akan berakhir pada hari ini, 8 September 2024.
“Ya waktu sampai hari ini seperti biasa hari terakhir 23.59 WIB,” kata Wahyu melalui pesan singkat diterima, Minggu (8/9/2024).
Dia menjelaskan, kurang lengkapnya syarat administratif pencalonan umumnya ada pada urusan persuratan.
Contohnya, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pailit, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan pajak dan lain sebagainya.
“Beberapa kekurangan lebih pada surat-surat keterangan, mudah-mudahan tidak ada yang sulit dipenuhi,” jelas Wahyu.
Wahyu menambahkan, detil dari kekurangan syarat administrasi dari tiap kandidat berbeda.
Mereka bisa melihatnya di sistem informasi pasangan calon (silon) yang sudah diberikan aksesnya oleh KPU.
“Penerimaan (informasi) kekurangannya di upload melalui silon,” tutur Wahyu.
Berita Pemilu